Pendahuluan
Islam adalah agama universal yang
mengatur segenap tatanan kehidupan manusia. Sistem dan konsep yang dibawa Islam
sesungguhnya padat nilai dan memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat
manusia. Konsepnya tidak hanya berguna pada masyarakat muslim, tapi dapat
dinikmati siapapun. Sistem Islam ini tidak mengenal batas ruang dan waktu,
tetapi selalu laik diterapkan kapan dan di mana saja tanpa menghilangkan
faktor-faktor kekhususan suatu masayarakat. Semakin utuh konsep itu
diaplikasikan, semakin besar manfaat yang diraih.
Di sisi lain,
syariat Islam banyak dipahami orang secara keliru. Penyebab utama adalah faktor
“keawaman” terhadap hukum Allah ini. Juga tak bisa dipungkiri keterlibatan
Barat dalam memperburuk asumsi itu.
face=”Times New Roman” size=”2″>Allah SWT yang menciptakan manusia, tidak
mungkin menetapkan yang tidak relevan dengan kehidupan manusia. Allah Maha
Mngetahui segala sesuatu, termasuk sikap, sifat dan kecenderungan manusia
dengan segala tabiatnya, baik dia jenis laki-laki maupun wanita, baik secara
individu maupun sosial.
face=”Times New Roman” size=”2″>Di antara beberapa hukum yang mendapat
perhatian Allah SWT dalam kaitannya dengan manusia adalah hukum poligami
(ta’addud zaujat).
Poligami merupakan persoalan kemanusiaan dan masyarakat
yang selalu menjadi bahan perbincangan di setiap tempat dan waktu. Bukan karena
Islam telah menurunkan syariat tentang itu, tapi jauh sebelumnya persoalan
poligami sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di setiap
zaman.
Pada zaman kini pun banyak kita temukan pendapat pro dan kontra di
sekitar persoalan ini. Sebagian masyarakat dewasa ini banyak melihat dengan
sebelah mata terhadap lelaki yang mempunyai lebih dari satu isteri. Bahkan
orang yang berpoligami terkadang menjadi buah bibir dan cemoohan di masyarakat.
Banyak tuduhan negatif yang dilemparkan kepada mereka yang berpoligami. Hal ini
disebabkan suatu kenyataan bahwa kebanyakan dari mereka sering menimbulkan
masalah dalam keluarganya. Di sisi lain ada orang yang berpandangan bahwa
poligami adalah sunnah Rasulullah SAW sehingga mendorongnya untuk melakukan
ibadat sunnah sebanyak-banyaknya, termasuk berpoligami. Bahkan ada sebagian
orang berpendapat bahwa poligami adalah suatu kewajiban sesuai dengan ayat yang
tersebut dalam Al-Qur’an, dengan alasan bahwa kalimat (amr) perintah dalam
Al-Qur’an tersebut mengandung hukukm wajib.
Lalu bagaimana
sebenarnya Islam menyikapi persoalan ini?. Tulisan ini mencoba mengetengahkan
persoalan di atas menurut pandangan Islam. Harapan penulis semoga tulisan yang
sederhana ini menambah wawasan pengetahuan kita tentang ajaran Islam universal,
meskipun penulis sadar bahwa hal ini belum sepenuhnya mendudukkan persoalan
pada proporsinya yang sesuai dengan Islam.
Poligami
Dalam Tinjauan Historis
Persoalan poligami bukan hanya eksis pada
masa Islam, ia telah ada sejak sebelum datangnya Islam dan telah dipraktekkan
oleh bangsa-bangsa terdahulu., seperti bangsa Yunani, Cina, India, Babilonia,
Mesir dan bangsa lain yang mempunyai peradaban tinggi dalam sejarah dunia.
Bahkan bangsa Cina pernah mempunyai undang-undang yang membolehkan laki-laki
berpoligami dengan 130 wanita. Sejarah Cina juga pernah mencatat bahwa salah
seorang bangsawannya pernah memiliki isteri sebanyak 30.000
isteri.
Bangsa Yahudi pun tidak berbeda dengan bangsa lainnya. Ia
membolehkan pengikutnya berpolgami. Bahkan para nabi Bani Israil, tanpa
terkecuali, mempunyai banyak isteri. Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Sulaiman
memiliki 700 isteri dari orang merdeka dan 300 wanita dari kalangan hamba
sahaya.
Dalam Bibel, meskipun tidak ada ayat-ayat yang menyentuh poligami,
tapi tidak ada satu ayat pun yang melarang poligami. Di sana Cuma ada nasehat
bahwa Tuhan telah menjadikan bagi laki-laki seorang isteri. Secara tersirat,
ayat ini mengandung pengertaian bahwa boleh berpoligami dalam situasi tertentu,
sebab tidak ada yang menyebutkan bahwa bila seseorang kawin dengan isteri kedua
disebut sebagai penzina. Meskipun dalam Bibel tidak disebutkan secara sarih,
tapi surat Paulus menyebutkan bolehnya berpoligami. Surat Paulus itu berbunyi:
“Seorang uskup hanya boleh memiliki satu isteri”. Bunyi surat ini
mengandung arti boleh berpoligami bagi selain uskup.
Waster Mark,
pakar sejarah perkawinan pernah menulis: “Poligami telah diakui gereja hingga
abad ke 17”. Ia juga menyebutkan bahwa raja Irlandia, Masdt memiliki dua
isteri.
Marthin Luther pun sering berbicara tentang poligami dan tak seorang
pun mengingkarinya.
Pada tahun 1949 penduduk Bonn pernah mengajukan tuntutan
kepada pemerintahnya agar memasukkan hukum dibolehkannya poligami dalam
undang-undang Jerman.
Memang para pakar telah banyak memuji hukum poligami, di
antaranya Grotius, seorang ahli hukum terkenal. Ia membenarkan telah terjadi
poligami pada para pendeta dan nabi bangsa Ibrani yang tersebut dalam
Perjanjian Lama.
Dalam sejarah pun pernah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW
pernah memerintahkan seorang yang telah masuk Islam untuk mencerai
isteri-isterinya yang berjumlah lebih dari empat dan untuk cukup dengan empat
isteri saja. Ini menunjukkan bahwa pada zaman Jahiliyyah telah terjadi
poligami.
Poligami dan Islam
align=”justify”> Dalam Islam
masalah poligami sudah tidak asing lagi. Dan justrtu ramainya perbincangan
tentang poligami lebih dikarenakan ia ada dalam hukum Islam yang dewasa ini
Islam menjadi sasaran serangan kaum yang benci terhadap Islam, terlebih setelah
timbulnya analisis dari seorang pakar futurulog Samuel Huntington yang
menyatakan bahwa setelah runtuhnya masa perang dingin dengan Uni Soviet
(komunis), akan terjadi pertentangan antara peradaban Barat dengan
Islam.
Dalam menyikapi persoalan poligami, ada dua ayat dalam surat An-Nisa
yang saling berhubungan untuk mengambil suatu natijah hukum, atau paling tidak
mengenal lebih proporsional kedudukan poligami dalam Islam.
Ayat pertama
terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi: وان
خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب
لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خفتم
ألاتعدلو فواحدة أو ما ملكت أيمنكم ذلك أدنى
ألا تعولوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinlah wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinlah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya (Ani-Nisa: 3)
Ayat berikutnya
firman Allah SWT:
ولن تستطيع أن تعدلوا بين
النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل
فتذروها كالمعلقة وأن تصلحوا وتتقوا فا ن
الله كان غفورا رحيما
“Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walau
pun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu jangan kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(An-Nisa: 129)
Dari dua ayat di atas dapat diambil kesimpulan sebagaimana
yang dipahami pula oleh Jumhur muslimin sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in
dan masa tumbuhnya ijtihad sebagai berikut:
1. Hukum poligami hingga empat
isteri adalah mubah, karena lafadz “fankihu” walaupun berupa amr
(perintah) tapi mengandung makna mubah, bukan wajib. Sebagaimana hal itu pun
menjadi pendapat jumhur mujtahidin dalam setiap masa. Oleh karena itu
pendapat yang mengatakan bolehnya berpoligami lebih dari empat adalah
pendapat yang tidak berdasar.
2. Mubahnya hukum pilogami harus dengan syarat dapat berbuat
adil terhadap para isteri. Jika tidak yakin bahwa dirinya tidak dapat berbuat
adil, maka tidak boleh kawin poligami. Namun demikian bila orang tersebut
melangsungkan perkawinannya, maka akad nikahnya tetap sah menurut ijma’
(konsensus) ulama meskipun ia tetap dihukumi berdosa. Para ulama sepakat,
sebagaimana dikuatkan oleh tafsir dan perbuatan rasulullah SAW, bahwa yang
dimaksud dengan adil di sini (ayat pertama) adalah adil dalam pengertian segi
materi, seperti rumah, pakaian, makanan, minuman dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan mu’amalah kepada isteri.
3. Ayat pertama menunjukkan
persyaratan kemampuan memberi nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.
Hal ini berdasarkan lafadz “an laa ta’uulu” yang berarti
jangan memperbanyak keluargamu. Ini merupakan tafsir ma’tsur dari Imam
Syafi’i. Persyaratan ini merupakan syarat keagamaan bukan syarat
qodlo’ (sah atau tidaknya perbuatan).
4.
Ayat kedua memberi gambaran bahwa
berbuat adil dalam mencintai isteri-isteri adalah suatu hal di luar
kemampuan. Oleh karena itu sang suami hendaknya jangan terlalu berpaling
membiarkan isteri pertama sehingga terkatung-katung, digauli tidak,
diceraikan pun tidak. Tapi hendaknya sang suami dapat menggaulinya dengan
lemah lembut dan baik semampunya, sehingga dapat meraih cintanya lagi. Oleh
sebab itu ketika Rasulullah SAW berusaha berbuat adil terhadap
iateri-isterinya beliau berkata:
اللهم
هذا قسمي فيما أملك فلا تؤاخذني فيما لا
أملك
“Ya Allah, inilah bagaianku yang ku miliki, janganlah Kau
hukum aku pada apa yang tak ku miliki”
Namun demikian, di sisi lain ada
sebagian orang memahami kedua ayat di atas sebagai sesuatu larangan
berpoligami. Mereka mendasrkan pendapatnya bahwa ayat pertama mensyaratkan adil
terhadap isteri-isteri, sedangkan ayat ke dua menunjukkan kemustahilan
melakukannya. Sehingga, menurut mereka, poligami disyaratkan dengan suatu
syarat yang mustahil terwujud, jadi poligami adalah dilarang.
Tentunya pendapat mereka ini mempunyai kelemahan dan dapat dibantah dari beberapa
tinjauan:
1.
Bahwa dalil yang menjadi syarat pada ayat pertama bukan adil yang
disebutkan pada ayat kedua. Yang dimaksud dengan adil pada ayat pertama
adalah adil yang masih mungkin dapat dilakukan suami, yaitu adil yang
bersifat materi seperti pakaian, nafkah dan lain sebagainya. Sedangan adil
yang tidak mungkin terwujud –seperti yang tersebut pada ayat ke dua- adalah
adil maknawi (abstrak) seperti rasa cinta dan kecendrungan hati. Sebab
biasanya bila seorang kawin lagi dengan wanita kedua, ia lebih cenderung
berpaling dari isteri pertama. Namun demikian, adil bersifat materi tetap
menjadi syarat kelangsungan berpoligami.
2.
Allah hanya memberi taklif (kewajiban)
kepada hambanya yang mampu, padahal dalam ayat kedua jelas-jelas Allah
menyatakan ketidakmampuan manusia berbuat adil maknawi. Oleh karena itu Allah
tidak akan menghukum dan menyalahkan orang yang memang jelas-jelas tidak
mampu melakukannya dan oleh karena itu, adil pada ayat kedua tidak di tuntut
oleh Allah SWT.
3.
Jika Allah melarang poligami, maka mengapa Allah berfirman pada
ayat pertama “Nikahilah wanita-wanita yang baik; dua, tiga, empat”?. Jika
Allah bermaksud melarang, mengapa tidak langsung saja berkata: “Janganlah
kawin dua dan seterusnya”?
4. Jika poligami dilarang dalam Islam, mengapa Rasulullah SAW
menyetujui poligami para sahabat?. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasululla
SAW pernah mengizinkan poligami hingga empat wanita tatkala banyaknya orang
masuk Islam dan memiliki lebih dari empat isteri, lalu rasulullah SAW
membatasinya hingga empat saja.
Di samping itu sejarah membuktikan
bahwa para sahabat, tabi’in dan para ulama ada yang berpoligami. Maka tidak
mungkin pula kita mengatakan bahwa mereka salah dalam memahami dua ayat di
atas. Karena para sahabat, tabi’in dan ulama adalah orang yang mengerti akan
ajaran Islam.
Islam dan Reformasi
Poligami
Sebagaimana disebutkan di awal Tulsan ini bahwa praktek
poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Maka ketika Islam datang ia telah
melakukan beberapa reformasi dalam bidang poligami, di antaranya adalah
pembatasan poligami hingga empat wanita saja. Karena sebagaimana ditemukan pada
masyarakat Jahiliyyah bahwa seorang laki-laki boleh mengawini lebih dari empat
wanita.
Bentuk refomasi lainnya adalah bahwa Islam menekankan berbuat adil
terhadap isteri-isteri. Contoh yang jelas dalam masalah ini adalah ketika
Rasulullah SAW sakitnya keras dan mendekati kematian. Beliau ingin sekali
bermalam di setiap isteri-isterinya hingga ketika tidak bisa lagi berjalan
beliau meminta ijin kepada isteri-isterinya untuk tinggal di tempat Aisyah
ra.
Bentuk reformasi lain adalah bahwa Islam telah menanamkan rasa takut
kepada Allah SWT. Dengan demikian ketika menghadapi isterinya, seorang muslim
tidak berbuat semena-mena dan semaunya. Ia menjadi orang tawadhu’ dan berbuat
baik terhadap isteri-isterinya.
Dengan pendidikan Islam seperti inilah
terwujudnya ketenteraman, hilangnya cemburu buta dan kerukunan di antara
anggota keluarga. Rumah tanggal ideal seperti inilah yang pernah dialami para
sahabat dan orang-orang yang bertakwa pada masa permulaan
Islam.
Urgensi Poligami Secara Sosial.
Dalam sekala sosial, poligami mempunayi beberapa urgensi:
Pertama, dalam situasi normal.
Sering terjadi populasi wanita melebihi jumlah pria, sebagaimana yang ditemukan
di negara-negara Eropa Utara. Pada masa di mana tidak ditemukan peperangan,
biasanya jumlah kaum hawa lebih banyak dari kaum Adam. Salah seorang dokter
bersalin di Helsinky, Finlandia pernah berkata bahwa setiap terjadi kelahiran
empat bayi, satu dari padanya adalah bayi laki-laki.
Dalam kondisi seperti ini, maka poligami merupakan persoalan yang urgen, baik ditinjau dari
kemaslahatan etika maupun sosial. Poligami dalam kondisi ini lebih baik dari
pada ditemukannya wanita-wanita yang tak mendapatkan jodoh bergentayangan di
jalan-jalan, tidak punya keluarga, tidak pula rumah. Keadaan ini dapat
mengundang kejahatan dan perilaku negatif serta penyakit
sosial.
Oleh karena itu sejak awal abad ini, para pakar Barat yang sadar
akan bahaya pelarangan poligami telah mewanti-wanti bahaya pelarangan tersebut
dengan timbulnya kenakalan wanita dan lahirnya anak-anak tanpa ayah. Dalam
edisinya tanggal 20 April 1901 harian “Lagos Weekly Record” pernah memuat
tulisan yang dinukil dari dari harian “London Trust” tulisan seorang wanita
Inggris yang berbunyi: “Telah banyak wanita jalanan di tengah-tengah
masyarakat kita, tapi sedikit sekali para ilmuwan membahas sebab-sebabnya. Saya
adalah seorang wanita yang hati ini merasa pedih menyaksikan pemandangan ini.
Tapi kesedihanku tak bermanfaat apa-apa, maka tidak ada jalan lain kecuali
menghilangkan kondisi ini. Maka benarlah apa yang dilakukan seorang ilmuwan
bernama Thomas, ia telah melihat penyakit ini dan menyebutkan obatnya, yaitu
“membolehkan laki-laki kawin dengan lebih dari satu wanita”. Dengan cara
inilah segala musibah akan berlalu, dan genarasi wanita kita akan mempunyai
rumah tangga. Bencana yang besar kini adalah karena memaksa pria Eropa untuk
cukup kawin dengan satu orang wanita”.
Kedua, dalam kodisi di mana jumlah
laki-laki lebih sedikit dari jumlah wanita akibat pertempuran atau bencana
alam. Dalam kondisi ini maka poligami menjadi urgen bagi tatanan sosial seperti
yang terjadi pada masa perang dunia.
Urgensi Poligami Secara
Individual
Di samping urgensi poligami secara sosial, ada beberapa
hal sehingga secara individual pun poligami menjadi sesuatu yang sangat urgen.
Antara lain adalah:
Pertama, bila seorang isteri mandul sementara sang suami
ingin sekali memiliki keturunan. Keinginan memiliki keturunan adalah sesuatu
hal yang wajar dan fitrah. Dalam situasi seperti ini hanya ada dua kemungkinan:
mencerai isteri mandul atau kawin lagi. Tentunya mempertahankan perkawinan bagi
seorang laki-laki dan wanita adalah lebih baik dari pada bercerai. Biasanya
seorang wanita yang mandul lebih memilih dimadu dari pada hidup sendirian.
Sebab bila memilih cerai, ia khawatir tidak ada lelaki lain yang ingin
mengawininya.
Kedua, bila isteri mempunyai suatu penyakit yang menyebabkan
suami tidak bisa menggaulinya. Bila dicerai biasanya suami akan merasa malu
terhadap masyarakatnya, demikian juga isteri akan merasa tidak berarti lagi
dalam hidupnya. Sementara itu kebutuhan biologis suami harus tetap dipenuhi.
Oleh karena itu dalam keadaan demikian, maka poligami adalah jalan keluar dari
persoalan di atas.
Ketiga, keadan laki-laki mempunyai kecendrungan hiper sex
yang bila hanya satu isteri, kebutuhannya tidak terpenuhi, baik karena sang
isteri memasuki masa monopause maupun disebabkan datang bulan (haid). Dalam
keadaan ini tentunya poligami adalah tindakan yang paling baik dibandingkan
harus “jajan” di tempat-tempat mesum.
Dari keterangan di atas tentang
beberapa keadaan di mana poligami menjadi begitu urgen bagi seorang laki-laki,
timbul pertanyaan, mengapa tidak diberi kesempatan pula kepada wanita untuk
melakukan hal yang sama, yaitu dengan melakukan poiandri (mempunyai lebih dari
satu suami) ?. Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikemukakan dengan simpel
saja. Yaitu bahwa persamaan hak dalam masalah poligami antara laki-laki dan
wanita adalah perkara yang mustahil. Sebab berapa pun jumlah suami seorang
wanita, ia tetap akan hamil dan melahirkan setahun sekali. Berbeda dengan
laki-laki yang bisa saja mempunyai beberapa anak dari isteri-isterinya. Bila
seorang wanita mempunyai lebih dari satu suami, kepada siapakah anaknya nanti
akan dinisbatkan ? apakah kepada mas Slamet, le Toha atau kang Dandi ? atau di
sebut bin rame-rame ?. Di samping itu, siapakah yang akan menjadi kepala
keluarganya ? Mungkinkah kepala keluarga dipegang oleh orang
banyak?.
Sisi Negatif Poligami.
Selain beberapa keunggulan yang terdapat pada sistem poligami, kita juga tidak menutup mata
bahwa secara empiris masih dijumpai sisi negatif dari poligami. Sisi negatif
ini timbul disebabkan beberapa faktor. Namun faktor utama dari segalanya adalah
kembali kepada manusianya itu sendiri. Banyak dari kalangan kita yang
menyalahgunakan kebolehan polgami ini, di samping itu keislaman dan kesalehan
orang yang bersangkutan masih kurang dari yang diharapkan. Maka banyak terjadi
berbagai persoalan negatif yang ditimbulkan poligami, antara
lain:
1.
Timbulnya rasa dengki dan permusuhan di antara para isteri.
Persaaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai satu isteri dari
pada isteri yang lain, atau karena kurang adanya keadilan. Tapi hal ini
jarang terkadi bila sang suami dan isteri mengerti hak dan
kewajibannya.
2.
Perasaan di atas juga biasanya terwarisi hingga kepada
anak-anaknya dari masing-masing isteri, sehingga rasa persaudaraan tidak ada
lagi.
3. Timbulnya
tekanan batin bagi sang isteri pertama, karena biasanya sang suami lebih
mencintai isteri barunya. Perasaan ini mengakibatkan isteri pertama kurang
bahagia dalam hidupnya.
4. Poligami juga menjadi penyebab timbulnya genarasi santai,
mereka lebih suka bermejeng di jalanan untuk menghabis-habiskan masa mudanya.
Hal ini juga disebabkan karena kurangnya perhatian dari sang
ayah.
Dalam menjalani peraturan agama, memang ada beberapa hal
yang harus kita hadapai dengan pengorbanan. Dalam poligami, kenyataan itu
hampir sama yang ditemukan pada perang (jihad). Di sana ada yang sakit, terluka
dan tewas menjadi korban. Tapi bila timbulnya korban adalah suatu hal yang
harus terjadi karena suatu kondisi, maka justru segala pengorbanan dan
penderitaan harus dipikul. Oleh karena itu Dr. Musthofa Siba’i dan Muhammad
Qutub menyatakan bahwa poligami dapat dilaksanakan hanya dalam keadaan darurat.
Oleh sebab itu bila seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan pengorbanan
dan penderitaan tanpa didasari keadaan darurat, maka sama saja orang itu
seperti orang gila.
Sementara itu di sisi lain, kita tidak pula mengatakan bahwa
perasaan yang dialami wanita sebagai sesuatu yang menafikan hukum poligami.
Sebab bila seorang laki-laki tetap melirik wanita lain, akankah ketiadaan hukum
poligami menghilangkan kecenderungan lelaki tersebut ? Bukankah ia bisa saja
menghianati isterinya ? Ia bisa juga berhubungan dan bergaul dengan wanita lain
tanpa diketahui sang isteri. Dan hal ini telah terjadi, bahkan meskipun sudah
diketahui sang isteri, tapi ia tidak berbuat apa-apa. Inilah yang sering banyak
terjadi di masyarakat Barat dan orang-orang yang suka menyeleweng (dalam arti
yang sebenarnya, tanpa nikah yang sah). Bila demikian halnya, bukankah lebih
baik bila isteri, suami dan wanita lain itu sama-sama tahu dan saling mengenal
serta saling rela dan sah ?. Bukankah lebih baik bila dilakukan tanpa melanggar
hukum Allah dan RasulNya?. Sehingga keturunan pun jelas dan terhindar dari
masksiat?.
Poligami dan Umat Islam
Kini
Setelah timbulnya kesadran umat Islam tentang besarnya
pengaruh pemikiran Barat melalui jalur informasi, buku-buku dan para
orientalisnya, para pakar Islam berupaya untuk menata kembali masyarakat Islam
agar bangkit dari tidurnya.
Di antara pemikiran Barat yang banyak
mempengaruhi pola pikir umat Islam adalah melempar keraguan kepada umat Islam
tentang hukum poligami. Sehingga persoalan ini menjadi perdebatan di kalangan
umat Islam. Sayangnya, banyaknya timbul poligami di kalangan umat Islam dewasa
ini justru terjadi di saat umat Islam tidak mengenal agamanya, jauhnya dari
hukum Islam dan akhlak Islam sehingga menyebabkan timbulnya penyakit sosial di
masyaraklat muslim. Di tengah kondisi keterbelakangan inilah kaum orientalis
Barat menyerang agama Islam dengan sangat empuknya.
Oleh Karena itu,
para pakar muslim terpanggil untuk menjawab segala tuduhan dan serangan mereka
tentang poligami. Di antara para pakar yang banyak menanggapi persoalan ini
adalah Syeikh Muhammad Abduh, Beliau menulis tentang bahaya poligami yang
beliau saksikan sendiri pada masanya. Beliau pernah menyampaikan ceramah di Al
Azhar yang salah seorang mahasiswanya bernama Rasyid Ridlo. Perkuliahan ini
kemudian dimuat dalam majalah “Al Mannar” yang kemudian dikutip dalam kitab
tafsirnya (juz 4/349).
Abduh berkata: “Orang yang menghayati kedua ayat
(maksudnya ayat An-Nisa yang tersebut di permulaan tulisan ini) ia akan
mengerti bahwa diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah sebagai suatu
perkara yang mempunyai ruang sempit, ia seakan satu darurat yang hanya
diperbolehkan bagi yang membutuhkannya dengan persyaratan jujur dan adil serta
tidak berlaku lalim.. Bila melihat kerusakan yang terjadi di masyarakat kita
dewasa ini akibat poligami, kita meyakini bahwa sulit sekali membina
(mentarbiyah) masyarakat yang sudah banyak terjangkit poligami. Karena rumah
yang di sana terdapat dua isteri seakan tidak pernah ditemukan ketenangan,
tidak karuan, bahkan suami dan isteri-isteri seakan bekerja sama dalam
menciptakan kehancuran rumah tangga, seakan setiap pribadi adalah musuh bagi
lainnya hingga menjalar kepada anak-anaknya, anggota keluarga dan
masyarakat.
Abduh berkata pula: “Adalah poligami pada masa permulaan Islam
mempunyai beberapa manfaat, antara lain menyambung keturunan dan persaudaraan
dan tidak menyebabkan kerusuhan seperti sekarang ini. Sebab agama sudah
tertanam kuat pada diri kaum wanita dan pria. Oleh karena itu hendaknya
janganlah membiarkan kaum wanita tidak mengerti bagaimana menghormati suami dan
menyayangi anak. Jangan membiarkan wanita dalam kebodohannya tentang agama.
Seandainya wanita terdidik dengan pendidikan agama, ia menjadikan agama di atas
segala perasaan dan cemburunya sehingga tidak akan terjadi bahaya yang
diakibatkan poligami.
Beliau berkata pula: “Dengan demikian kita mengetahui
bahwa poligami adalah sebagai sesuatu yang haram ketika seseorang takut tidak
bias berbuat adil”.
Namuan demikian di bagian lain Abduh berkata: “Dari
penjelasan terdahulu, bukan berarti bahwa bila terjadi akad nikah (poligami)
maka tidak sah akadnya. Sebab keharaman sesuatu tidak berarti batalnya akad.
Karena bisa saja berbuat zalim ketika mulai berumah tangga kemudian sadar dan
taubat sehingga mencapai hidup bahagia”.
Dari ucapan Muhammad Abduh di atas,
Musthofa Siba’i menyimpulkannya sebagai berikut:
1. Abduh tidak melihat adanya
bahaya di masyarakat yang timbul akibat poligami pada masa permulaan
Islam
2. Abduh
melihat adanya bahaya yang timbul di masyarakat akibat poligami sebagaimana
ia saksikan
3.
Abduh juga mengusulkan pentingnya peraturan yang dapat
meminimalkan bahaya poligami di masyarakat.
Walaupun secara
eksplisit Abduh tidak melarang poligami, namun sebagian orang mungkin
memahaminya sebagai suatu larangan. Dalam hal ini kita tidak sependapat dengan
orang yang memahaminya sebagai suatu larangan. Karena pelarangan poligami sama
halnya dengan merubah hukum yang telah ditetapkan Allah SWT. Di samping itu
juga poligami masih tetap diperlukan dalam keadaan tertentu bagi suatu bangsa,
baik bersifat individual maupun sosial.
Rasulullah SAW dan Poligami Sebelum mengakhiri tulisan tentang poligami, kurang lengkap rasanya bila kita tidak
membahas tetang perkawinan dan poligami Rasulullah SAW. Sebagaimana kita ketahui, bahwa di antara beberapa hukum yang diturunkan kepada Rasulullah SAW
untuk umatnya, ada beberapa hukum yang hanya khusus diberlakukan kepada
Rasulullah SAW. Di antaranya adalah kewajiban qiyamullail bagi
Rasulullah SAW dan dibolehkannya berpoligami lebih dari empat wanita.
Kekhususan ini disebabkan beliau adalah seorang Rasul dan karena ada hikmah
tertentu yang Allah SWT inginkan.
Namun demikian pihak musuh Islam selalu
mencari jalan untuk dapat mengkritik Rasulullah SAW agar umatnya tidak lagi
menaruh hormat kepada nabinya atau menanamkan keraguan terhadap rasulnya.
Karenanya mereka tidak segan-segan melempar tuduhan kepada pribadi
beliau.
Di antara tuduhan mereka terhadap Rasulullah SAW adalah masalah
poligami. Mereka menuduh bahwa Rasulullah SAW adalah seorang yang sangat haus
sex, tukang main perempuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu ia tidak puas
hanya dengan satu wanita. Ia juga sangat berbeda dengan Yesus (maksud mereka
Isa as). Isa adalah orang yang suci, tidak pernah mengumbar nafsunya, tidak
seperti Muhammad.
Untuk menjawab tuduhan di atas, ada dua hal penting yang
harus kita ingat:
1. Rasulullah SAW tidak pernah mengawini wanita lebih dari
satu, kecuali setelah beliau memasuki usia senja, yaitu usia lebih dari 50
tahun.
2. Seluruh
isteri-isteri Rasulullah SAW berstatus janda, kecuali hanya Aisyah
ra.
Dari dua point ini dapat kita simpulkan, bahwa meskipun
sebagai seorang manusia dan mempunyai nafsu birahi serta tidak menutup
kemungkinan ada dorongan naluri manusia dalam mengawini wanita-wanita, tapi di
balik itu semua ada maksud luhur. Oleh karena itu untuk mengatakan bahwa
perkawinan Rasul dengan banyak wanita sama denga poligami yang dilakukan oleh
kebanyakan orang sekarang atau disamakan dengan kebutuhan sex orang Barat
adalah sebagai sesuatu yang naïf. Hal ini dapat dikemukakan beberapa alasan,
selain dua alasan pokok di atas:
1.
Andai kata semata-mata hanya dorongan
syahwat saja, mengapa Rasulullah SAW tidak memilih yang gadis-gadis saja?
Padahal Rasulullah pernah menganjurkan sahabat Jabir bin Abdullah untuk lebih
baik mengawini gadis dari pada janda karena seorang gadis lebih bisa
bermesraan dan bercanda.
2. Seandainya Rasul mau gadis, bukankah beliau bisa saja
meminta kepada sahabat-sahabatnya untuk memberikam anak gadisnya kepada
Rasulullah SAW ? Bukankah kesetiaan sahabat begitu besar kepada Rasulullah
SAW dan siap memberikan apa saja yang diminta ?.
Oleh karena itu,
tentu di balik poligami Rasul ada hikmah yang Allah kehendaki. Di antara
hikmah-hikmah tersebut adalah:
1.
Hikmah Pendidikan
Dengan poligami, Rasulullah SAW banyak
mengeluarkan wanita yang alim yang dapat mengajarkan wanita lainnya.
Isteri-isteri Rasulullah SAW itulah yang mengajarkan agama kepada wanita
muslimah, khususnya tentang masalah-masalah yang bersifat feminisme
(kewanitaan). Karena sering sekali Rasulullah SAW malu dalam menjawab persoalan
itu, apalagi bila masalah yang ditanyakan amat “sensitive”
Aisyah ra meriwayatkan bahwa wanita Anshor datang kepada Rasulullah SAW bertanya tentang
cara membersihkan haid. Lalu Rasulullah SAW mengajarkannya. Beliau berkata:
“Ambillah kapas yang ada wewangiannya, lalu bersihkanlah dengannya”. Wanita
itu berkata: “Bagaimana membersihkannya?”. Rasul menjawab: “Bersihkanlah
dengannya”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana membersihkannya ?”. Rasul
menjawab: “Subhanallah ! bersihkan saja dengannya”. Mendengar hal ini,
Aisyah ra langsung menarik tangan wanita tersebut lalu berkata: “Letakkanlah
kapas tadi di tempat ini dan itu, lalu hilangkan bekas darahnya”. Aisyah ra
berkata: “Aku jelaskan tempat yang mesti diletakkan
kapas”.
2. Hikmah Tasyri”
(perundang-undangan)
Hikmah ini dapat kita saksikan ketika
terjadi perkawinan Rasulullah SAW dengan Z
ainab binti Jahsy Al-Asadi, yaitu terhapusnya kebiasaan
menganggap anak angkat (adopsi) seperti anak nasab, yaitu menyamakan hukumnya
dalam hal waris, perkawinan dan lain sebagainya.
Pada saat itu, bangsa Arab selalu menyebut anak angkat Rasulullah SAW yang bernama Zaid bin
Haristah dengan sebutan Zaid bin Muhammad. Hal ini dimaklumi, karena kebiasaan
itu sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah. Oleh karena itu demi
menghapus kebiasaan ini, Rasulullah SAW mengawini Zainab yang sebelumnya telah
dikawini oleh Zaid bin Haristah. Sebagai manusia, Rasulullah SAW takut bila orang munafik dan orang
yang benci akan berkata: “Lihat tuh, Muhammad telah kawin dengan isteri
anaknya”. Tapi kekhawatiran itu sirna setelah turun firman Allah
SWT:
وتخشى الناس والله أحق أن تخشاه
فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون
على المؤمنين حرج فى أزواج أدعيائهم اذا قضوا
منهن وطرا وكان أمر الله
مفعولا
“Dan kamu (Muhammad) takut kepada manusia, sedang
Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala
Z
aid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya dari pada isteri-isterinya, dan adalah ketetapan
Allah itu pasti terjadi” (Al Ahzab; 37)
3. Hikmah Secara Sosial
Hikmah ini terlihat pada perkawinan beliau
dengan puteri Abu Bakar; Aisyah ra dan puteri Umar; Hafsah. Perkawinan
Rasulullah SAW ini sebagai penghargaan yang sangat besar yang pernah dirasakan
kedua sahabat beliau. Dan Rasulullah SAW pun layak memberikan penghargaan yang
besar ini. Sebab perjuangan dan jerih payah yang pernah dirasakan kedua
sahabat terhadap Islam begitu besar. Maka suatu penghargaan besar bila
Rasulullah SAW mengawini puteri-puteri mereka. Sehingga kecintaan Rasulullah
SAW dan mereka begitu kuat.
4. Hikmah Secara Politis
Perkawinan Rasulullah SAW dengan beberapa wanita
mengakibatkan bersatunya pengikut kabilah-kabilah yang berbeda, karena
sebagaimana kita ketahui bahwa apabila seseorang berkeluarga dengan anggota
suku lain, maka ia akan menjadi bagian dari suku itu, begitu pula sebaliknya.
Hikmah perkawinan Rasulullah SAW secara politis itu dapat kita lihat ketika
Rasulullah SAW mengawini beberapa wanita dari suku yang berbeda, antara
lain:
A. Juwairiyah bin Al Harits
Ia adalah putri dari perempuan Bani
Musthaliq. Ketika terjadi peperangan, ia dan kawannya menjadi tawanan kaum
muslimin. Ketika dihadapkan kepada Rasulullah SAW, beliau menawarkan kepadanya
apakah ia ingin bebas dengan membayar tebusan yang akan dibayarkan Rasulullah
SAW dan menikahinya. Juwairiyah pun menerima tawaran tersebut. Setelah
Rasulullah menikahinya, kaum muslimin pun merasa sungkan bila masih menawan
tahanan dari kaum anak pemimpin Bani Musthaliq yang kini menjadi isteri
Rasulullah SAW itu. Mereka berkata: “Pantaskah kita menawan para besan
Rasulullah SAW?”. Akhirnya para tawaran dari Bani Musthaliq pun dibebaskan.
Dan akibat dari kemurahan kaum muslimin ini mereka (Bani Musthaliq)
berbondong-bondong masuk Islam.
B. Sofiyah binti Huyyay bin Akhtab
Ia adalah termasuk pembesar dari Bani Quraidhoh. Suaminya telah
tewas dalam peperangan Khaibar. Ketika ia menjadi tawanan, salah seorang
pasukan muslim mengajukan usul bahwa sebaiknya wanita ini diserahkan kepada
Rasululah SAW. Ketika sampai dihadapan Nabi, beliau menawarkan dua hal; apakah
dibebaskan dan menjadi isteri Rasulullah SAW atau dibebaskan hingga bertemu
keluarganya?. Atas dua pilihan ini, Sofiyah memilih yang pertama karena ia
melihat kewibawaan Nabi. Ia pun masuk Islam yang kemudian diikuti oleh
kaumnya.
C. Romlah binti Abu Sufyan
Ia adalah puteri Abu Sufyan, salah
seorang tokoh Quraisy di Makkah yang sangat memusuhi Nabi dan kaum muslimin.
Puterinya telah masuk Islam ketika masih di Makkah dan pernah hijrah dengan
suaminya ke Habasyah. Suaminya meninggal dunia di Habasyah, maka tinggallah ia
sendiri tanpa ayah dan suami. Ketika Rasulullah SAW mengetahui hal itu, beliau
mengirim surat kepada raja Najasyi untuk disampaikan kepada Romlah bahwa Nabi
ingin menikahinya. Mendengar berita ini, Romlah sangat gembira karena tidak
mungkin baginya untuk kembali kepada ayahnya.
Ketika berita ini sampai kepada Abu Sufyan, ia pun seperti menyetujuinya, lalu membanggakan
Nabi yang telah menjadi suami puterinya. Keadaan ini membuat sikap Abu Sufyan
dan kaum Quraisy berubah menjadi lembut terhadap kaum muslimin yang masih
berada di Makkah yang sebelumnya sangat mengganggu.
Penutup
Dari uraian di atas, jelas bagi kita
bahwa betapa sempurnanya ajaran Islam. Keberadaan aturan poligami masih tetap
relevan hingga kini, terlebih di tengah-tengah zaman globalisasi seperti
sekarang ini, di mana menurut catatan sensus menyebutkan bahwa jumlah kaum
wanita lebih banyak dari kaum pria. Lalu akan dikemanakankah sisa kaum wanita
bila lelaki hanya dibatasi kawin hanya dengan satu orang wanita?. Banyak sudah
akibat yang ditimbulkan dari larangan poligami, baik secara resmi ataupun tidak
resmi. Merajalelanya perzinahan, tempat-tempat maksiat dan lainnya, anak-anak
yang tidak tahu kepada siapa harus menyebut ayah adalah salah satu akibat
laranga poligami. Telah bertahun-tahun lamanya penyakit sosial ini timbul,
bahkan dari tahun ke tahun selalu menampakkan peningkatan saja. Lalu kemanakah
para pakar psikologi, sosial, kriminil, alat negara dan lain sebagainya dapat
memecahkan masalah ini?. Hanya satu jalan keluar dari kemelut ini, yaitu
kembali kepada Islam.
Di sisi lain, kita juga tidak mentolelir
sikap para poligamis yang berbuat seenaknya terhadap isteri-isterinya, bersikap
tidak adil dan mengenyampingkan tanggung jawab isteri dan anak-anaknya. Mereka
merasa bahwa dengan kekayaannya dapat berbuat seenak-enaknya. Kita juga
menyesalkan beberapa sikap wanita muslimah yang mata duitan dan rela dimadu
hanya karena calon suami kaya. Gejala-gejala ini patut kita waspadai dengan
mendidik dan mempersiapkan kaum pria dan wanita yang dapat mengerti dienul
Islam dan mengerti akan hak dan tanggung jawab masing-masing. Wallahu
a’lam.
Makkah Al Mukarramah, Jum’at 1 Sya’ban 1419 H/22 Nopember
1998
Bahan Rujukan:
1. Al Qur’an Al Karim, Departemen Agama
2. Al-Mar’atu bayna al-Fiqh wal
Qonun, Dr, Musthofa Siba’i
3. Syubuhat Haula al-Islam, Muhammad Qutub
4. Rowa’i al-Bayan, Muhammad Ali
As Shobuni
5.
Syubuhat haula ta’ddud zaujatur Rasul SAW, Muhammad Ali
As-Shobuni
6.
Islam Dalam Berbagai Dimensi, DR. Daud
Rasyid
Jumat, 31 Oktober 2008
TERAPI MABUK ASMARA
Walaupun efek yang ditimbulkan penyakit al-‘isyq sangat hebat dan sulit melepaskan diri dari jeratannya namun bukanlah suatu hal yang mustahil apabila penderitanya bisa sembuh dan selamat dari penyakit ini. Ibnul Jauzi rahimahulloh berkata: “Sesungguhnya obat itu mujarab bagi orang yang menerimanya. Adapun orang yang mencampuradukkannya niscaya obat itu tidak berguna baginya.” Maka orang yang benar-benar ingin sembuh, dia harus berupaya berobat. Namun jika tidak, niscaya penyakit akan tetap bercokol bahkan bisa jadi bertambah parah.
Berikut ini beberapa terapi yang dapat menyembuhkan dari mabuk asmara:
Ikhlas kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Jika seseorang yang terkena penyakit al-‘isyq benar-benar ikhlas dan menghadapkan wajahnya kepada Alloh dengan tulus, niscaya Alloh Subhanahu wa Ta’ala akan menolongnya dengan cara yang tiada pernah terlintas di hatinya. Dia akan menyingkirkan segala penghalang menuju jalan taubat.
Berdo’a.
Merendahkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, secara tulus menyerahkan diri kepada-Nya, ikhlas, dan memohon kepada-Nya dengan segala kerendahan agar disembuhkan dari penyakit.
Menahan pandangan.
Ketika seorang hamba menahan pandangannya maka hati turut menahan syahwat dan keinginannya.
Banyak berpikir dan berdzikir.
Hendaklah setiap orang senantiasa ingat bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban. Seharusnya ia berpikir bahwa perbincangan dengan kekasihnya akan ditanyakan nanti di hari kiamat. Hendaklah dia berpikir betapa malu dirinya kelak ketika Allah mencela perbuatannya.
Menjauh dari orang yang dicintainya.
Sebab memisahkan diri dan menjauh akan mengusir bayangan orang yang dicintai dalam hatinya. Hendaklah ia bersabar menanggung perpisahan beberapa saat walaupun sulit pada awalnya. Seiring dengan waktu, seluruh masalah akan menjadi mudah.
Menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
Sebab mabuk cinta adalah karena kesibukan hati yang kosong. Hatinya akan dipenuhi bayang-bayang kekasihnya. Tetapi ketika ia sibuk dengan hal-hal lain maka cintanya akan memudar, rindunya akan hilang dan akhirnya ia dapat melupakannya.
Menikah, sebab pernikahan itu mencukupi segalanya.
Penuh berkah dan menjadi solusi. Jika orang yang dicintainya adalah wanita yang mungkin dinikahinya maka hendaklah ia menikahinya. Jika sulit menikahinya hendaklah memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala untuk memudahkannya. Jika ia tak bisa menikahinya karena sebab-sebab tertentu, maka hendaklah ia bersabar dan memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala agar diberi jalan keluar.
Menengok orang sakit.
Mengiringi jenazah, menziarahi kubur, melihat orang mati, berpikir tentang kematian dan kehidupan setelahnya.
Senantiasa menghadiri majelis ilmu.
Duduk bersama orang-orang zuhud dan mendengar kisah-kisah orang shalih.
Memangkas habis ambisi.
Dengan cara membuang rasa putus asa disertai dengan keinginan keras untuk dapat menundukkan hawa nafsu.
Selalu konsisten menjaga sholat dengan sempurna.
Menjaga kewajiban-kewajiban sholat, baik berupa kekhusyukan dan kesempurnaannya secara lahir dan bathin.
Menjaga kharisma.
Agar tidak jatuh kepada kedudukan yang hina dina, tidak jatuh dalam perbuatan yang tercela dan segala bentuk yang dapat menghalangi keutamaan. Orang-orang yang memiliki harga diri tidak pernah mau terikat menjadi budak sesuatu. Lihat saja, betapa hawa nafsu menyebabkan orang-orang mulia menjadi hina.
Menjaga kemuliaan diri, kesucian dan menjaga kehormatannya.
Hal ini akan membuat seseorang jauh dari perkara yang akan meruntuhkan harga dirinya ataupun yang akan menjatuhkan martabatnya.
Membayangkan cela yang terdapat pada diri orang yang dicintainya.
Ibnul Jauzi rahimahulloh berkata: “Sesungguhnya manusia penuh dengan najis dan kotoran. Dan orang yang dimabuk cinta melihat kekasihnya dalam keadaan sempurna. Karena cinta, ia tidak dapat melihat aib kekasihnya. Sebab hakikat segala sesuatu dapat disingkap dengan timbangan yang adil. Sementara yang menjadi penguasa atas dirinya adalah hawa nafsu yang zhalim. Itu akan menutupi seluruh cela hingga akhirnya orang yang dilanda cinta melihat kekasihnya yang jelek menjadi jelita.”
Memikirkan akan ditinggal pergi orang yang dicintainya.
Baik ditinggal mati atau ditinggal pergi tanpa keinginannya atau ditinggal karena sudah bosan.
Memikirkan akibat perbuatannya.
Orang yang berakal adalah orang yang dapat menimbang apakah cintanya itu akan melahirkan kenikmatan ataukah kesengsaraan.
Meyakini Keutamaan Ujian Hidup.
Hendaknya orang yang ditimpa ujian seperti ini mengetahui bahwa ujian hidup merupakan sebab munculnya nilai keutamaan seseorang. Jika dia bersabar maka akan tampaklah keutamaannya, sempurnalah kemuliaannya dan derajatnya akan meningkat kepada level yang lebih tinggi.
Berpikir Kerugiannya.
Memikirkan betapa banyak hal-hal yang bermanfaat menjadi luput disebabkan menyibukkan diri dengan cinta seperti ini. Orang-orang yang mulia lebih mengutamakan santapan akalnya, walaupun tabi’atnya berusaha menggiringnya kepada syahwat jasmani.
Melihat konsisi para pemabuk cinta.
Bagaimana derita yang mereka tanggung. Bagaimana hidup mereka yang dikucilkan oleh masyarakat. Betapa berantakan segala urusan dunia dan akhirat mereka. Bandingkanlah orang-orang yang menghabiskan hidup untuk cinta buta dengan orang-orang yang memiliki cita-cita yang tinggi dan luhur dan keinginan yang kuat.
Demikanlah di antaranya obat-obat yang dapat menangkal dan menyembuhkan penyakit mabuk asmara. Seperti yang telah disebutkan di atas, semua obat ini tidak akan manjur bila yang melakukannya tidak berusaha dengan sungguh-sungguh ingin sembuh dari penyakitnya. Kita bermohon kepada Allah agar menjauhkan kita dari jalan-jalan kehancuran dan membimbing kita kepada kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam
(Sumber Rujukan: Diringkas dari kitab Al-‘Isyq, Bila Hati Dimabuk Cinta karya Muhammad Ibrahim Al-Hamd. oleh Ghani)
Berikut ini beberapa terapi yang dapat menyembuhkan dari mabuk asmara:
Ikhlas kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Jika seseorang yang terkena penyakit al-‘isyq benar-benar ikhlas dan menghadapkan wajahnya kepada Alloh dengan tulus, niscaya Alloh Subhanahu wa Ta’ala akan menolongnya dengan cara yang tiada pernah terlintas di hatinya. Dia akan menyingkirkan segala penghalang menuju jalan taubat.
Berdo’a.
Merendahkan diri kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, secara tulus menyerahkan diri kepada-Nya, ikhlas, dan memohon kepada-Nya dengan segala kerendahan agar disembuhkan dari penyakit.
Menahan pandangan.
Ketika seorang hamba menahan pandangannya maka hati turut menahan syahwat dan keinginannya.
Banyak berpikir dan berdzikir.
Hendaklah setiap orang senantiasa ingat bahwa seluruh perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban. Seharusnya ia berpikir bahwa perbincangan dengan kekasihnya akan ditanyakan nanti di hari kiamat. Hendaklah dia berpikir betapa malu dirinya kelak ketika Allah mencela perbuatannya.
Menjauh dari orang yang dicintainya.
Sebab memisahkan diri dan menjauh akan mengusir bayangan orang yang dicintai dalam hatinya. Hendaklah ia bersabar menanggung perpisahan beberapa saat walaupun sulit pada awalnya. Seiring dengan waktu, seluruh masalah akan menjadi mudah.
Menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
Sebab mabuk cinta adalah karena kesibukan hati yang kosong. Hatinya akan dipenuhi bayang-bayang kekasihnya. Tetapi ketika ia sibuk dengan hal-hal lain maka cintanya akan memudar, rindunya akan hilang dan akhirnya ia dapat melupakannya.
Menikah, sebab pernikahan itu mencukupi segalanya.
Penuh berkah dan menjadi solusi. Jika orang yang dicintainya adalah wanita yang mungkin dinikahinya maka hendaklah ia menikahinya. Jika sulit menikahinya hendaklah memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala untuk memudahkannya. Jika ia tak bisa menikahinya karena sebab-sebab tertentu, maka hendaklah ia bersabar dan memohon kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala agar diberi jalan keluar.
Menengok orang sakit.
Mengiringi jenazah, menziarahi kubur, melihat orang mati, berpikir tentang kematian dan kehidupan setelahnya.
Senantiasa menghadiri majelis ilmu.
Duduk bersama orang-orang zuhud dan mendengar kisah-kisah orang shalih.
Memangkas habis ambisi.
Dengan cara membuang rasa putus asa disertai dengan keinginan keras untuk dapat menundukkan hawa nafsu.
Selalu konsisten menjaga sholat dengan sempurna.
Menjaga kewajiban-kewajiban sholat, baik berupa kekhusyukan dan kesempurnaannya secara lahir dan bathin.
Menjaga kharisma.
Agar tidak jatuh kepada kedudukan yang hina dina, tidak jatuh dalam perbuatan yang tercela dan segala bentuk yang dapat menghalangi keutamaan. Orang-orang yang memiliki harga diri tidak pernah mau terikat menjadi budak sesuatu. Lihat saja, betapa hawa nafsu menyebabkan orang-orang mulia menjadi hina.
Menjaga kemuliaan diri, kesucian dan menjaga kehormatannya.
Hal ini akan membuat seseorang jauh dari perkara yang akan meruntuhkan harga dirinya ataupun yang akan menjatuhkan martabatnya.
Membayangkan cela yang terdapat pada diri orang yang dicintainya.
Ibnul Jauzi rahimahulloh berkata: “Sesungguhnya manusia penuh dengan najis dan kotoran. Dan orang yang dimabuk cinta melihat kekasihnya dalam keadaan sempurna. Karena cinta, ia tidak dapat melihat aib kekasihnya. Sebab hakikat segala sesuatu dapat disingkap dengan timbangan yang adil. Sementara yang menjadi penguasa atas dirinya adalah hawa nafsu yang zhalim. Itu akan menutupi seluruh cela hingga akhirnya orang yang dilanda cinta melihat kekasihnya yang jelek menjadi jelita.”
Memikirkan akan ditinggal pergi orang yang dicintainya.
Baik ditinggal mati atau ditinggal pergi tanpa keinginannya atau ditinggal karena sudah bosan.
Memikirkan akibat perbuatannya.
Orang yang berakal adalah orang yang dapat menimbang apakah cintanya itu akan melahirkan kenikmatan ataukah kesengsaraan.
Meyakini Keutamaan Ujian Hidup.
Hendaknya orang yang ditimpa ujian seperti ini mengetahui bahwa ujian hidup merupakan sebab munculnya nilai keutamaan seseorang. Jika dia bersabar maka akan tampaklah keutamaannya, sempurnalah kemuliaannya dan derajatnya akan meningkat kepada level yang lebih tinggi.
Berpikir Kerugiannya.
Memikirkan betapa banyak hal-hal yang bermanfaat menjadi luput disebabkan menyibukkan diri dengan cinta seperti ini. Orang-orang yang mulia lebih mengutamakan santapan akalnya, walaupun tabi’atnya berusaha menggiringnya kepada syahwat jasmani.
Melihat konsisi para pemabuk cinta.
Bagaimana derita yang mereka tanggung. Bagaimana hidup mereka yang dikucilkan oleh masyarakat. Betapa berantakan segala urusan dunia dan akhirat mereka. Bandingkanlah orang-orang yang menghabiskan hidup untuk cinta buta dengan orang-orang yang memiliki cita-cita yang tinggi dan luhur dan keinginan yang kuat.
Demikanlah di antaranya obat-obat yang dapat menangkal dan menyembuhkan penyakit mabuk asmara. Seperti yang telah disebutkan di atas, semua obat ini tidak akan manjur bila yang melakukannya tidak berusaha dengan sungguh-sungguh ingin sembuh dari penyakitnya. Kita bermohon kepada Allah agar menjauhkan kita dari jalan-jalan kehancuran dan membimbing kita kepada kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam
(Sumber Rujukan: Diringkas dari kitab Al-‘Isyq, Bila Hati Dimabuk Cinta karya Muhammad Ibrahim Al-Hamd. oleh Ghani)
Evaluasi Pendidikan
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan menilai yang terjadi dalam kegiatan pendidikan, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa sehingga daapt diupayakan tindak lanjutnya. Evaluasi pendidikan sangat bermanfaat bagi siswa, guru dan sekolah. Manfaat bagi siswa yaitu dapat mengetahui sejauh mana telah berhasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru. Manfaat bagi guru yaitu akan daapt mengetahui siswa-siswa mana yang sudah berhak melanjutkan pelajarnnnya karena sudah berhasil menguasai bahan, maupun mengetahui siswa-siswa yang belum berhasil menguasai bahan.
Macam-macam tes ada empat :
• Tes penempatan
• Tes formatif
• Tes diagnostik
• Tes sumatif
Fungsi evaluasi adalah untuk perbaikan sistem, pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat, penentuan tindak lanjut hasil pengembangan.
Prinsip-prinsip evaluasi ada lima : keterpaduan, keterlibatan siswa, koherensi, pedagogis, akuntabilitas
Teknik evaluasi ada dua :
1. teknik non tes :
• Skala bertingkat (rating scale)
• Kuesioner, daftar (questionaire)
• Daftar cocok (chek-list)
• Wawancara (interview)
• Pengamatan (observation)
• Riwayat hidup
2. teknik tes :
• Tes diagnostik
• Tes formatif
• Tes sumatif
Jenis-jenis tujuan pendidikan, pertama , tujuan institutioanal, adalah tujuan masing-masing instituí atau lembaga. Kedua, tujuan kurikuler adalah tujuan dari masing-masing bidang studi. Ketiga, tujuan instruksional yang menggambarkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh siswa sebagai akibat dari hasil pengajaranyang dinyatakan dalam bentuk tingkah laku (behavior) yang dapat diamati dan diukur.
Ada dua macam tujuan instruksional :
1. Tujuan instruksional umum (TIU)
2. Tujuan instruksional khusus (TIK)
Data-data operasional mencakup :
Cognitive domain : pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, evaluasi.
Affective domain : resiving, responding, valuing, organizing, characterization by value or value complex
Psikomotor domain : muscular or motor skills, manipulation of materials or objects, neuromuscular coordination.
Kondisi demonstrasi adalah komponen TIK yang menyatakan suatu kondisi atau situasi yang dikenakan kepada siswa pada saat ia mendemonstrasikan tingkah laku akhir. Standar keberhasilan adalah komponen TIK yang menunjukkan seberapa jauh tingkat keberhasialn yang dituntut oleh penilai bagi tingkah laku pelajar pada situasi akhir.
Berbagai teknik evaluasi. Pertama, measurement model, model ini dipandang sebagai model tertua di daalm sejarah evaluasi. Kedua, congruence model, model dipandang sebagai reaksi terhadap model pertama. ketiga, educational system evaluation model, model ini sebagai reaksi dari model terdahulu yang telah dibahas.
Ada tiga jenis pengukuran :
• Ranah kognitif : pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, penilaian.
• Ranah afektif : menerima, menjawab, menilai, organisasi, karakteristik.
• Ranah psikomotorik : keterampilan motorik, manipulasi, benda-benda, koordinasi neuromuscular, menghubungkan, mengamati.
Pekerjaan mengevaluasi harus ada prosedur tersendiri, meskipun perlu untuk ditekankan, bahwa pekerjaan mengevaluasi itu lebih tepat untuk dipandang sebagai suatu proses yang kontinu. Suatu kontinous proses yang tidak terputus-putus, tetapi ada gunanya juga mengetahui prosedur apa sajakah yang merupakan titik-titik penghubung proses yang bersifat kontinu tadi.
Langkah-langkah pokok prosedur evaluasi :
• Langkah perencanaan
• Langkah pengumpulan data
• Langkah spesifikasi data
• Langkah pengolahan data
• Langkah penafsiran data
Hasil pengukuran memiliki fungsi utama untuk memperbaiki tingkat penguasaan peserta didik. Hasil pengukuran secar umum dapat dikatakan bisa membantu, memperjelas tujuan instruksional, memnentukan kebutuhan peserta didik, dan menentukan keberhasilan peserta didik dalam suatu proses pembelajaran.
Langkah meningkatkan daya serap peserta didik :
• Memperjelas tujuan instruksional
• Penilaian awal yang menentukkan kebutuhan peserta didik
• Memonitor kemajuan peserta didik
Pada akhirnay penggal waktu proses pembelajaran, antara lain akhir catur wulan,akhir semester, akhir tahun ajaran , akhir jenjang persekolahan diperluakn suatu laporan kemajuan peserta didik, yang selanjutunya merupakan laporan kemajuan sekolah. Laporan ini akan memberikan bukti sejauh mana tujuan pendidikan yang diharapkan oleh anggota masyarakat khususnya orang tua peserta didik dapat tercapai.
Analisis butir-butir soal :
• Taraf kesukaran
• Daya pembeda
• Pola jawaban soal
Beberapa skala penilaian :
• Skala bebas
• Skala 1-10
• Skala 10-100
• Skala huruf
Macam-macam tes ada empat :
• Tes penempatan
• Tes formatif
• Tes diagnostik
• Tes sumatif
Fungsi evaluasi adalah untuk perbaikan sistem, pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat, penentuan tindak lanjut hasil pengembangan.
Prinsip-prinsip evaluasi ada lima : keterpaduan, keterlibatan siswa, koherensi, pedagogis, akuntabilitas
Teknik evaluasi ada dua :
1. teknik non tes :
• Skala bertingkat (rating scale)
• Kuesioner, daftar (questionaire)
• Daftar cocok (chek-list)
• Wawancara (interview)
• Pengamatan (observation)
• Riwayat hidup
2. teknik tes :
• Tes diagnostik
• Tes formatif
• Tes sumatif
Jenis-jenis tujuan pendidikan, pertama , tujuan institutioanal, adalah tujuan masing-masing instituí atau lembaga. Kedua, tujuan kurikuler adalah tujuan dari masing-masing bidang studi. Ketiga, tujuan instruksional yang menggambarkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh siswa sebagai akibat dari hasil pengajaranyang dinyatakan dalam bentuk tingkah laku (behavior) yang dapat diamati dan diukur.
Ada dua macam tujuan instruksional :
1. Tujuan instruksional umum (TIU)
2. Tujuan instruksional khusus (TIK)
Data-data operasional mencakup :
Cognitive domain : pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, evaluasi.
Affective domain : resiving, responding, valuing, organizing, characterization by value or value complex
Psikomotor domain : muscular or motor skills, manipulation of materials or objects, neuromuscular coordination.
Kondisi demonstrasi adalah komponen TIK yang menyatakan suatu kondisi atau situasi yang dikenakan kepada siswa pada saat ia mendemonstrasikan tingkah laku akhir. Standar keberhasilan adalah komponen TIK yang menunjukkan seberapa jauh tingkat keberhasialn yang dituntut oleh penilai bagi tingkah laku pelajar pada situasi akhir.
Berbagai teknik evaluasi. Pertama, measurement model, model ini dipandang sebagai model tertua di daalm sejarah evaluasi. Kedua, congruence model, model dipandang sebagai reaksi terhadap model pertama. ketiga, educational system evaluation model, model ini sebagai reaksi dari model terdahulu yang telah dibahas.
Ada tiga jenis pengukuran :
• Ranah kognitif : pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, penilaian.
• Ranah afektif : menerima, menjawab, menilai, organisasi, karakteristik.
• Ranah psikomotorik : keterampilan motorik, manipulasi, benda-benda, koordinasi neuromuscular, menghubungkan, mengamati.
Pekerjaan mengevaluasi harus ada prosedur tersendiri, meskipun perlu untuk ditekankan, bahwa pekerjaan mengevaluasi itu lebih tepat untuk dipandang sebagai suatu proses yang kontinu. Suatu kontinous proses yang tidak terputus-putus, tetapi ada gunanya juga mengetahui prosedur apa sajakah yang merupakan titik-titik penghubung proses yang bersifat kontinu tadi.
Langkah-langkah pokok prosedur evaluasi :
• Langkah perencanaan
• Langkah pengumpulan data
• Langkah spesifikasi data
• Langkah pengolahan data
• Langkah penafsiran data
Hasil pengukuran memiliki fungsi utama untuk memperbaiki tingkat penguasaan peserta didik. Hasil pengukuran secar umum dapat dikatakan bisa membantu, memperjelas tujuan instruksional, memnentukan kebutuhan peserta didik, dan menentukan keberhasilan peserta didik dalam suatu proses pembelajaran.
Langkah meningkatkan daya serap peserta didik :
• Memperjelas tujuan instruksional
• Penilaian awal yang menentukkan kebutuhan peserta didik
• Memonitor kemajuan peserta didik
Pada akhirnay penggal waktu proses pembelajaran, antara lain akhir catur wulan,akhir semester, akhir tahun ajaran , akhir jenjang persekolahan diperluakn suatu laporan kemajuan peserta didik, yang selanjutunya merupakan laporan kemajuan sekolah. Laporan ini akan memberikan bukti sejauh mana tujuan pendidikan yang diharapkan oleh anggota masyarakat khususnya orang tua peserta didik dapat tercapai.
Analisis butir-butir soal :
• Taraf kesukaran
• Daya pembeda
• Pola jawaban soal
Beberapa skala penilaian :
• Skala bebas
• Skala 1-10
• Skala 10-100
• Skala huruf
Jumat, 17 Oktober 2008
Istri Idaman
Seorang isteri idaman harus memahami arti pentingnya aqidah islamiyah yang shahihah, karena sah tidaknya suatu amal tergantung kepada benar dan tidaknya aqidah seseorang. Isteri idaman adalah sosok yang selalu bersemangat dalam menuntut ilmu agama sehingga dia dapat mengetahui ilmu-ilmu syar’i baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak maupun dalam hal muamalah sebagaimana semangatnya para shahabiyah dalam menuntut ilmu agama Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan kebodohan mereka dan beribadah kepada Allah di atas cahaya ilmu.
Sebagaimana riwayat dibawah ini:
Dari Abu Said Al Khudri dia berkata: Pernah suatu kali para wanita berkata kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum laki-laki telah mengalahkan kami, maka jadikanlah satu hari untuk kami, Nabi pun menjanjikan satu hari dapat bertemu dengan mereka, kemudian Nabi memberi nasehat dan perintah kepada mereka. Salah satu ucapan beliau kepada mereka adalah: “Tidaklah seorang wanita di antara kalian yang ditinggal mati tiga anaknya, kecuali mereka sebagai penghalang baginya dari api nereka. Seorang wanita bertanya: “Bagaimana kalau hanya dua?” Beliau menjawab: “Juga dua.” (HR. Al-Bukhari No 1010)
Seorang isteri yang aqidahnya benar akan tercermin dalam tingkah lakunya misalnya:
*
o
Dia hanya bersahabat dengan wanita yang baik.
o
Selalu bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Rabbnya.
o
Bisa menjadi contoh bagi wanita lainnya.
Akhlak Isteri Idaman.
*
Berusaha berpegang teguh kepada akhlak-akhlak Islami yaitu: Ceria, pemalu, sabar, lembut tutur katanya dan selalu jujur.
*
Tidak banyak bicara, tidak suka merusak wanita lain, tidak suka ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba).
*
Selalu berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan isteri suaminya yang lain (madunya) jika suaminya mempunyai isteri lebih dari satu.
*
Tidak menceritakan rahasia rumah tangga, diantaranya adalah hubungan suami isteri ataupun percekcokan dalam rumah tangga. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya di antara orang yang terburuk kedudukan-nya disisi Allah pada hari kiamat yaitu laki-laki yang mencumbui isterinya dan isteri mencumbui suaminya kemudian ia sebar luaskan rahasianya.” (HR. Muslim 4/157)
Isteri idaman di rumah suaminya
*
Membantu suaminya dalam kebaikan. Merupakan kebaikan bagi seorang isteri bila mampu mendorong suaminya untuk berbuat baik, misalnya mendo-rong suaminya agar selalu ihsan dan berbakti kepada kedua orang tuanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah.” (Al Ahqaf 15)
* Membantunya dalam menjalin hubungan baik dengan saudara-saudaranya.
* Membantunya dalam ketaatan.
* Berdedikasi (semangat hidup) yang tinggi.
*
Ekonomis dan pandai mengatur rumah tangga.
* Bagus didalam mendidik anak.
*
Penampilan:
Di dalam rumah, seorang isteri yang shalehah harus selalu memperhatikan penampilannya di rumah suaminya lebih-lebih jika suaminya berada di sisinya maka Islam sangat menganjurkan untuk berhias dengan hal-hal yang mubah sehingga menyenangkan hati suaminya.
Jika keluar rumah, seorang isteri yang sholehah harus memperhati-kan hal-hal berikut: Harus minta izin suami, Harus menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasannya, Tidak memakai wangi-wangian, Tidak banyak keluar kecuali untuk tujuan syar’i atau keperluan yang sangat mendesak.
Sebagaimana riwayat dibawah ini:
Dari Abu Said Al Khudri dia berkata: Pernah suatu kali para wanita berkata kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum laki-laki telah mengalahkan kami, maka jadikanlah satu hari untuk kami, Nabi pun menjanjikan satu hari dapat bertemu dengan mereka, kemudian Nabi memberi nasehat dan perintah kepada mereka. Salah satu ucapan beliau kepada mereka adalah: “Tidaklah seorang wanita di antara kalian yang ditinggal mati tiga anaknya, kecuali mereka sebagai penghalang baginya dari api nereka. Seorang wanita bertanya: “Bagaimana kalau hanya dua?” Beliau menjawab: “Juga dua.” (HR. Al-Bukhari No 1010)
Seorang isteri yang aqidahnya benar akan tercermin dalam tingkah lakunya misalnya:
*
o
Dia hanya bersahabat dengan wanita yang baik.
o
Selalu bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Rabbnya.
o
Bisa menjadi contoh bagi wanita lainnya.
Akhlak Isteri Idaman.
*
Berusaha berpegang teguh kepada akhlak-akhlak Islami yaitu: Ceria, pemalu, sabar, lembut tutur katanya dan selalu jujur.
*
Tidak banyak bicara, tidak suka merusak wanita lain, tidak suka ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba).
*
Selalu berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan isteri suaminya yang lain (madunya) jika suaminya mempunyai isteri lebih dari satu.
*
Tidak menceritakan rahasia rumah tangga, diantaranya adalah hubungan suami isteri ataupun percekcokan dalam rumah tangga. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya di antara orang yang terburuk kedudukan-nya disisi Allah pada hari kiamat yaitu laki-laki yang mencumbui isterinya dan isteri mencumbui suaminya kemudian ia sebar luaskan rahasianya.” (HR. Muslim 4/157)
Isteri idaman di rumah suaminya
*
Membantu suaminya dalam kebaikan. Merupakan kebaikan bagi seorang isteri bila mampu mendorong suaminya untuk berbuat baik, misalnya mendo-rong suaminya agar selalu ihsan dan berbakti kepada kedua orang tuanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah.” (Al Ahqaf 15)
* Membantunya dalam menjalin hubungan baik dengan saudara-saudaranya.
* Membantunya dalam ketaatan.
* Berdedikasi (semangat hidup) yang tinggi.
*
Ekonomis dan pandai mengatur rumah tangga.
* Bagus didalam mendidik anak.
*
Penampilan:
Di dalam rumah, seorang isteri yang shalehah harus selalu memperhatikan penampilannya di rumah suaminya lebih-lebih jika suaminya berada di sisinya maka Islam sangat menganjurkan untuk berhias dengan hal-hal yang mubah sehingga menyenangkan hati suaminya.
Jika keluar rumah, seorang isteri yang sholehah harus memperhati-kan hal-hal berikut: Harus minta izin suami, Harus menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasannya, Tidak memakai wangi-wangian, Tidak banyak keluar kecuali untuk tujuan syar’i atau keperluan yang sangat mendesak.
SILATURAHMI
Menurut Rasulullah, Allah SWT akan melapangkan rezeki orang yang suka menyambung tali silaturahmi. Allah juga akan memanjangkan umur kepadanya
Muhammad Baqir ra pernah mendapat wasiat dari ayahnya (Imam Zainul Abidin, ra). Ia (kata Baqir) telah berwasiat kepadaku, “Janganlah duduk bersama lima jenis manusia. Jangan berbicara kepada mereka, bahkan jangan berjalan bersama mereka, meskipun tidak disengaja.
Pertama, Orang Fasik. Karena ia akan menjualmu hanya untuk sesuap makanan.
Kedua, Orang Bakhil. Karena ia akan memutuskan hubungan di saat kita kita memerlukan.
Ketiga, Pembohong. Karena ia akan menipumu. Karena ia akan senantiasa menipumu.
Keempat, Orang Bodoh. Karena ia berkeinginan memberikan manfaat bagimu, namun karena kebodohannya, ia jutru merugikanmu.
Kelima, Orang yang memutuskan tali silaturahmi. Karenanya, janganlah berdekatan dengannya.
***
Memutus tali silaturahmi adalah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Dalam Q.S an-Nisa’: 1, Allah berfirman, “Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-namaNya, kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.”
Dalam kitab Ahkam al-Qur’an-nya, Ibnu al-Arabi menafsirkan ayat ini dengan: “Takutlah kepada Allah untuk berdosa kepada-Nya dan takutlah untuk memutus tali silaturahmi”.
Dari Abdullah bin Abi Aufa r.a. berkata, ketika sore hari pada hari Arafah, pada waktu kami duduk mengelilingi Rasulullah saw, tiba-tiba beliau bersabda, “Jika di majelis ini ada orang yang memutuskan silaturahmi, silahkan berdiri, jangan duduk bersama kami.” Dan ketika itu, diantara yang hadir hanya ada satu yang berdiri, dan itupun duduk di kejauhan. Dan dalam waktu yang tidak lama, ia kemudian duduk kembali.
Rasulullah bertanya kepadanya,”Karena diantara yang hadir hanya kamu yang berdiri, dan kemudian kamu datang dan duduk kembali, apa sesungguhnya yang terjadi? Ia kemudian berkata, “Begitu mendengar sabda Engkau, saya segera menemui bibi saya yang telah memutuskan silaturahmi dengan saya. Karena kedatangan saya tersebut, ia berkata, “Untuk apa kamu dating, tidak seperti biasanya kamu dating kemari.” Lalu saya menyampaikan apa yang telah Engkau sabdakan. Kemudian ia memintakan ampunan untuk saya, dan saya meminta ampunan untuknya (setelah kami berdamai, lalu saya datang lagi ke sini).
Lalu Rasulullah bersabda, “Kamu telah melakukan perbuatan yang baik, duduklah, rahmat Allah tidak akan turun ke atas suatu kaum jika di dalamnya ada orang yang memutuskan silaturahmi.”
Rasulullah pernah bersabda,”Tidak ada satu kebaikanpun yang pahalanya lebih cepat diperoleh daripada silaturahmi, dan tidak aka satu dosapun yang adzabnya lebih cepat diperoleh di dunia, disamping akan diperoleh di akherat, melebihi kezaliman dan memutuskan tali silaturahmi.”
Dalam sebuah riwayat lain, dari Anas r.a, ia berkata bahwa Rasullah saw bersabda, “Barangsiapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dilamakan bekas telapak kakinya (dipanjangkan umurnya), hendaknya ia menyambung tali silaturahmi. [Mutafaq ‘alaih]
Ali r.a meriwayatkan dalam sebuah hadist, “Barangsiapa yang mengambil tanggungjawab atas suatu perkara, aku akan menjamin baginya empat perkara. Barangsiapa bersilaturahmi, umurnya akan dipanjangkan, kawan-kawannya akan cinta kepadanya, rezekinya akan dipalangkan, dan ia aman masuk ke dalam surga. (Kanzul ‘Ummal).
Al-Qurthubi mengatakan, “Seluruh agama sepakat bahwa menyambung silaturahmi wajib dan memutuskannya diharamkan“. Ibnu Abidin al-Hanafi mengatakan;”Menyambung silaturahmi wajib meskipun hanya dengan mengucapkan salam, memberi hadiah, memberi pertolongan, duduk bareng, ngobrol, bersikap ramah dan berbuat baik. Kalau seseorang yang hendak disilaturahmi berada di lain tempat cukup dengan berkirim surat, namun lebih afdol kalau ia bisa berkunjung ke tempat tinggalnya”.
Orang yang menyambung silaturahmi akan mendapat balasan di dunia berupa: kedekatan kepada Allah, rezekinya diluaskan, umurnya dipanjangkan, rumahnya dimakmurkan, tercegah dari mati dengan cara tidak baik, dicintai Allah dan dicintai keluarganya.
Yang lebih penting dari itu semua, di akhirat kelak, ia akan mendapat balasan surga dari Allah SWT: Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah kabarkanlah kepadaku amal yang dapat memasukkan akan ke surga”. Rasulullah menjawab; “Engkau menyembah Allah, jangan menyekutukan-Nya dengan segala sesuatu, engkau dirikan shalat, tunaikan zakat dan engkau menyambung silaturahmi“. (HR. Bukhari).
Dan yang terakhir, Rasulullah pernah berkata pada sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a bahwa tiga perkara berikut ini benar adanya. Pertama, barangsiapa yang dizalimi kemudian ia memaafkan, maka kemuliannya akan bertambah. Kedua, barangsiapa yang meminta-minta untuk meningkatkan hartanya, maka, hartanya akan berkurang. Ketiga, barangsiapa yang membuka pintu pemberian dan silaturahmi, maka hartanya kan bertambah.
Muhammad Baqir ra pernah mendapat wasiat dari ayahnya (Imam Zainul Abidin, ra). Ia (kata Baqir) telah berwasiat kepadaku, “Janganlah duduk bersama lima jenis manusia. Jangan berbicara kepada mereka, bahkan jangan berjalan bersama mereka, meskipun tidak disengaja.
Pertama, Orang Fasik. Karena ia akan menjualmu hanya untuk sesuap makanan.
Kedua, Orang Bakhil. Karena ia akan memutuskan hubungan di saat kita kita memerlukan.
Ketiga, Pembohong. Karena ia akan menipumu. Karena ia akan senantiasa menipumu.
Keempat, Orang Bodoh. Karena ia berkeinginan memberikan manfaat bagimu, namun karena kebodohannya, ia jutru merugikanmu.
Kelima, Orang yang memutuskan tali silaturahmi. Karenanya, janganlah berdekatan dengannya.
***
Memutus tali silaturahmi adalah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Dalam Q.S an-Nisa’: 1, Allah berfirman, “Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-namaNya, kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.”
Dalam kitab Ahkam al-Qur’an-nya, Ibnu al-Arabi menafsirkan ayat ini dengan: “Takutlah kepada Allah untuk berdosa kepada-Nya dan takutlah untuk memutus tali silaturahmi”.
Dari Abdullah bin Abi Aufa r.a. berkata, ketika sore hari pada hari Arafah, pada waktu kami duduk mengelilingi Rasulullah saw, tiba-tiba beliau bersabda, “Jika di majelis ini ada orang yang memutuskan silaturahmi, silahkan berdiri, jangan duduk bersama kami.” Dan ketika itu, diantara yang hadir hanya ada satu yang berdiri, dan itupun duduk di kejauhan. Dan dalam waktu yang tidak lama, ia kemudian duduk kembali.
Rasulullah bertanya kepadanya,”Karena diantara yang hadir hanya kamu yang berdiri, dan kemudian kamu datang dan duduk kembali, apa sesungguhnya yang terjadi? Ia kemudian berkata, “Begitu mendengar sabda Engkau, saya segera menemui bibi saya yang telah memutuskan silaturahmi dengan saya. Karena kedatangan saya tersebut, ia berkata, “Untuk apa kamu dating, tidak seperti biasanya kamu dating kemari.” Lalu saya menyampaikan apa yang telah Engkau sabdakan. Kemudian ia memintakan ampunan untuk saya, dan saya meminta ampunan untuknya (setelah kami berdamai, lalu saya datang lagi ke sini).
Lalu Rasulullah bersabda, “Kamu telah melakukan perbuatan yang baik, duduklah, rahmat Allah tidak akan turun ke atas suatu kaum jika di dalamnya ada orang yang memutuskan silaturahmi.”
Rasulullah pernah bersabda,”Tidak ada satu kebaikanpun yang pahalanya lebih cepat diperoleh daripada silaturahmi, dan tidak aka satu dosapun yang adzabnya lebih cepat diperoleh di dunia, disamping akan diperoleh di akherat, melebihi kezaliman dan memutuskan tali silaturahmi.”
Dalam sebuah riwayat lain, dari Anas r.a, ia berkata bahwa Rasullah saw bersabda, “Barangsiapa yang suka dilapangkan rezekinya dan dilamakan bekas telapak kakinya (dipanjangkan umurnya), hendaknya ia menyambung tali silaturahmi. [Mutafaq ‘alaih]
Ali r.a meriwayatkan dalam sebuah hadist, “Barangsiapa yang mengambil tanggungjawab atas suatu perkara, aku akan menjamin baginya empat perkara. Barangsiapa bersilaturahmi, umurnya akan dipanjangkan, kawan-kawannya akan cinta kepadanya, rezekinya akan dipalangkan, dan ia aman masuk ke dalam surga. (Kanzul ‘Ummal).
Al-Qurthubi mengatakan, “Seluruh agama sepakat bahwa menyambung silaturahmi wajib dan memutuskannya diharamkan“. Ibnu Abidin al-Hanafi mengatakan;”Menyambung silaturahmi wajib meskipun hanya dengan mengucapkan salam, memberi hadiah, memberi pertolongan, duduk bareng, ngobrol, bersikap ramah dan berbuat baik. Kalau seseorang yang hendak disilaturahmi berada di lain tempat cukup dengan berkirim surat, namun lebih afdol kalau ia bisa berkunjung ke tempat tinggalnya”.
Orang yang menyambung silaturahmi akan mendapat balasan di dunia berupa: kedekatan kepada Allah, rezekinya diluaskan, umurnya dipanjangkan, rumahnya dimakmurkan, tercegah dari mati dengan cara tidak baik, dicintai Allah dan dicintai keluarganya.
Yang lebih penting dari itu semua, di akhirat kelak, ia akan mendapat balasan surga dari Allah SWT: Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah kabarkanlah kepadaku amal yang dapat memasukkan akan ke surga”. Rasulullah menjawab; “Engkau menyembah Allah, jangan menyekutukan-Nya dengan segala sesuatu, engkau dirikan shalat, tunaikan zakat dan engkau menyambung silaturahmi“. (HR. Bukhari).
Dan yang terakhir, Rasulullah pernah berkata pada sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a bahwa tiga perkara berikut ini benar adanya. Pertama, barangsiapa yang dizalimi kemudian ia memaafkan, maka kemuliannya akan bertambah. Kedua, barangsiapa yang meminta-minta untuk meningkatkan hartanya, maka, hartanya akan berkurang. Ketiga, barangsiapa yang membuka pintu pemberian dan silaturahmi, maka hartanya kan bertambah.
LIMA RACUN LIMA OBATNYA
1 Dunia itu racun, zuhud itu obatnya.
2. Harta itu racun, zakat itu obatnya.
3. Perkataan yang sia-sia itu racun, zikir itu obatnya.
4. Seluruh umur itu racun, taat itu obatnya.
5. Seluruh tahun itu racun, Ramadhan itu obatnya.
2. Harta itu racun, zakat itu obatnya.
3. Perkataan yang sia-sia itu racun, zikir itu obatnya.
4. Seluruh umur itu racun, taat itu obatnya.
5. Seluruh tahun itu racun, Ramadhan itu obatnya.
BID`AH SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGIS
Oleh : Akhmad Asikin,S.Ag
Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman.
Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid'ah. Mari kita renungkan, apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu.
Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa sebenarnya isu bid'ah yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai bi'dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh Atiyah menjelaskan lebih jauh:
Dalam kitab "Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar" karangan Ibnu Atsir dalam pembahasan "ba da 'a" (asal derivatif kata bid'ah) dan dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan ": نعمت البدعة هذه" Inilah sebaik-baik bid'ah", dikatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid'ah huda (bid'ah benar sesuai petunjuk) dan ada 2) bid'ah sesat. Bid'ah yang betentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid'ah yang dilarang dan sesat. Dan bid'ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itu termasuk bid'ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama, termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan sosial yang baru. Ini juga bid'ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi s.a.w. diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim:
من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء
"Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun" (H.R. Muslim).
Stateman Umar bin Khattab r.a. "Inilah bid'ah terbaik" masuk kategori bid'ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid merupakan bid'ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat Islam sholat tarawih berjamaah di masjid.
Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku" (H.R. Ibnu Majah dll.) Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: "Ikutilah dua orang setelahku, yaitu ABu Bakar dan Umar". (H.R. Tirmidzi dll).
Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w. "كل محدثة بدعة" yang artinya "setiap baru diciptakan dalam agama adalah bid'ah" harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan ajaran hadist.
Mengkaji masalah bid'ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul di seputar penggunaan kata bid'ah tersebut. Perbedaan definisi bisa berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid'ah secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan pendapat dan bahkan pertikaian. Demikian juga mendefinisikan bid'ah yang sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah.
Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Para ulama dalam mendefinisikan bid'ah, terdapat dua pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah).
Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid'ah dengan mengambil akar derivatif kata bid'ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid'ah, tanpa membedakan antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya. Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan penggunakan kata bid'ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal tercela.
Imam Syafi'i r.a. berkata: "Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma', inilah yang sesat. Kedua inovasi dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela."
Ulama yang menganut metode pendefinisan bid'ah dengan pendekatan etimologis antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid'ah ada yang wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang halal seperti merekayasa makanan.
Golongan kedua mendefinisikan bid'ah adalah semua kegiatan baru di dalam agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya. Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku di bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid'ah dalam agama dianggap sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist "كل بدعة ضلالة" yang artinya "setiap bid'ah adalah sesat", terhadap semua bid'ah yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam surah al-Maidah:3 yang artinya " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu", adalah dalam konteks definisi bid'ah di atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa "itu sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah dalam arti bahasa (etimologis).
Lepas dari kajian bid'ah di atas, sesungguhnya tema bid'ah merupakan tema yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli bid'ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy'ari (meninggal tahun 304 H) menulis buku "Alluma' fi al-radd 'ala Ahlil Zaighi wal Bida'" (Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid'ah). Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas masalah bid'ah.
Imam Ghozali dalam Ihya' Ulumuddin (1/248) menegaskan:"Betapa banyak inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang, seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan oleh Umar r.a.. Adapun bid'ah yang sesat adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid'ah yang tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama mengatakan bahwa bid'ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bid'ah terjadi di semua sendi kehidupan.
Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid'ah terjad dalam masalah aqidah, ibadah, mu'amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum'at, menambah tangga mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum'at, membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur'an sebelum sholat Jum'at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman setelah sholat, membaca "sayyidina" pada saat tahiyat, mencukur jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid'ah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid'ah dan sebagian lainnya menganggap itu bukan bid'ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik. Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan mereka dalam mengartikan bid'ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas.
Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana. Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat, dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh teologi permusuhan.
Wallahu a'lam bissowab
Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman.
Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid'ah. Mari kita renungkan, apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu.
Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa sebenarnya isu bid'ah yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai bi'dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh Atiyah menjelaskan lebih jauh:
Dalam kitab "Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar" karangan Ibnu Atsir dalam pembahasan "ba da 'a" (asal derivatif kata bid'ah) dan dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan ": نعمت البدعة هذه" Inilah sebaik-baik bid'ah", dikatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid'ah huda (bid'ah benar sesuai petunjuk) dan ada 2) bid'ah sesat. Bid'ah yang betentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid'ah yang dilarang dan sesat. Dan bid'ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itu termasuk bid'ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama, termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan sosial yang baru. Ini juga bid'ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi s.a.w. diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim:
من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء
"Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun" (H.R. Muslim).
Stateman Umar bin Khattab r.a. "Inilah bid'ah terbaik" masuk kategori bid'ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid merupakan bid'ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat Islam sholat tarawih berjamaah di masjid.
Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku" (H.R. Ibnu Majah dll.) Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: "Ikutilah dua orang setelahku, yaitu ABu Bakar dan Umar". (H.R. Tirmidzi dll).
Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w. "كل محدثة بدعة" yang artinya "setiap baru diciptakan dalam agama adalah bid'ah" harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan ajaran hadist.
Mengkaji masalah bid'ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul di seputar penggunaan kata bid'ah tersebut. Perbedaan definisi bisa berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid'ah secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan pendapat dan bahkan pertikaian. Demikian juga mendefinisikan bid'ah yang sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah.
Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Para ulama dalam mendefinisikan bid'ah, terdapat dua pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah).
Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid'ah dengan mengambil akar derivatif kata bid'ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid'ah, tanpa membedakan antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya. Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan penggunakan kata bid'ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal tercela.
Imam Syafi'i r.a. berkata: "Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma', inilah yang sesat. Kedua inovasi dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela."
Ulama yang menganut metode pendefinisan bid'ah dengan pendekatan etimologis antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid'ah ada yang wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang halal seperti merekayasa makanan.
Golongan kedua mendefinisikan bid'ah adalah semua kegiatan baru di dalam agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya. Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku di bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid'ah dalam agama dianggap sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist "كل بدعة ضلالة" yang artinya "setiap bid'ah adalah sesat", terhadap semua bid'ah yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik: "Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam surah al-Maidah:3 yang artinya " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu", adalah dalam konteks definisi bid'ah di atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa "itu sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah dalam arti bahasa (etimologis).
Lepas dari kajian bid'ah di atas, sesungguhnya tema bid'ah merupakan tema yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli bid'ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy'ari (meninggal tahun 304 H) menulis buku "Alluma' fi al-radd 'ala Ahlil Zaighi wal Bida'" (Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid'ah). Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas masalah bid'ah.
Imam Ghozali dalam Ihya' Ulumuddin (1/248) menegaskan:"Betapa banyak inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang, seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan oleh Umar r.a.. Adapun bid'ah yang sesat adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid'ah yang tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama mengatakan bahwa bid'ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bid'ah terjadi di semua sendi kehidupan.
Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid'ah terjad dalam masalah aqidah, ibadah, mu'amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum'at, menambah tangga mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum'at, membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur'an sebelum sholat Jum'at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman setelah sholat, membaca "sayyidina" pada saat tahiyat, mencukur jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid'ah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, Tahun Baru Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid'ah dan sebagian lainnya menganggap itu bukan bid'ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik. Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan mereka dalam mengartikan bid'ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas.
Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana. Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat, dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh teologi permusuhan.
Wallahu a'lam bissowab
Langganan:
Postingan (Atom)